PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 9
BAB 4 — REKAM KEHADIRAN
(1) Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat Pegawai hadir dan pulang kerja. (3) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti secara manual, apabila: a. mesin rekam kehadiran elektronik rusak atau tidak berfungsi; b. Pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran elektronik; atau c. terjadi keadaan memaksa (force majeure).
