PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 7
BAB 3 — JAM KERJA
(1) Bagi Pegawai yang terlambat hadir, diberikan kelonggaran waktu 60 (enam puluh) menit terhitung sejak pukul 7.30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau waktu kehadiran lain yang berlaku di satuan kerja LAN. (2) Kelonggaran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk mengantisipasi keadaan di luar kehendak Pegawai yang dapat mengakibatkan keterlambatan kehadiran Pegawai dimaksud. (3) Bagi Pegawai yang terlambat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganti waktu keterlambatan pada hari yang sama. (4) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan memenuhi jumlah Jam Kerja paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit di luar jam istirahat.
