Pasal 6
BAB 3 — JAM KERJA
(1) Pegawai wajib bekerja selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, dimulai dari hari Senin sampai dengan Jum’at atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, tidak termasuk jam istirahat. (2) Hari kerja yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh PRESIDEN. (3) Bagi Pegawai yang bekerja di lingkungan LAN Jakarta, berlaku Jam Kerja sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.30 sampai dengan 16.00; dan
b. hari Jum’at adalah pukul 07.30 sampai dengan 16.30. (4) Jam istirahat bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 12.00 sampai dengan 13.00; dan b. hari Jum’at adalah pukul 11.30 sampai dengan 13.00.
