Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun; e. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara; f. Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat atau sedang dalam proses pengajuan keberatan terhadap kedua hukuman disiplin dimaksud; dan g. Pegawai yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak berhak untuk memperoleh Tunjangan Kinerja.
