PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 25
BAB 9 — PEMBERHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
Pemberhentian Tunjangan Kinerja dapat dilakukan, apabila Pegawai: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. diberhentikan sebagai PNS; c. diangkat menjadi pejabat negara; d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan mendapatkan uang tunggu; dan/atau e. dipekerjakan pada instansi lain di luar LAN.
