PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 24
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Calon PNS mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan Pengadministrasi Umum.
