PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 26
BAB 9 — PEMBERHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemberhentian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pemberhentian sementara. (2) Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah melaksanakan tugas.
