Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Susunan keanggotaan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas: a. koordinator/penanggung jawab; b. pengelola sistem informasi; dan c. pengelola administrasi. (2) Koordinator/penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemberkasan, pemeriksaan, penilaian dan PAK. (3) Pengelola sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas untuk melakukan verifikasi DUPAK dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK sebagaimana terlampir dalam formulir 1. (4) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas sebagai berikut: a. mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk sidang penilaian Angka Kredit dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan sidang; b. membuat berita acara sidang penilaian sebagaimana terlampir dalam formulir 2; c. mengkoordinasikan proses penilaian DUPAK antara STP, Tim Penilai JFAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN PAK, instansi pengirim DUPAK serta instansi terkait lainnya; dan d. menyampaikan hasil keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit kepada pihak terkait. (5) Koordinator/penanggung jawab dan pengelola sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dipilih dengan mengutamakan kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit JFAK. (6) Jumlah keanggotaan STP disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
(7) Masa kerja anggota STP selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan.
