PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional...
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) STP bertugas untuk membantu Tim Penilai JFAK dalam melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja JFAK melalui DUPAK online. (2) Tugas dan fungsi STP terdiri atas: a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK; b. menyiapkan pelaksanaan sidang penilaian Tim Penilai JFAK; c. menyusun berita acara sidang penilaian Tim Penilai JFAK; d. menyampaikan hasil penilaian evalusi kinerja JFAK sebagai salah satu bahan pertimbangan penetapan pengangkatan dan/atau kenaikan jabatan/pangkat; e. menyusun laporan pelaksanaan evaluasi kinerja JFAK; dan
f. melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh ketua Tim Penilai JFAK.
