PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional...
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) STP ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (2) STP bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai JFAK.
