PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional...
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Susunan keanggotan STP TPP terdiri atas: a. koordinator/penanggungjawab yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pembinaan JFAK merangkap sebagai sekretaris TPP; dan b. pengelola sistem informasi dan pengelola administrasi yang dijabat oleh pegawai pada unit kerja yang membidangi urusan pembinaan JFAK. (2) Susunan keanggotan STP TPI dan TPD terdiri atas: a. koordinator/penanggungjawab yang dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian; dan b. pengelola sistem informasi dan pengelola administrasi yang dijabat oleh pegawai pada unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian.
