Pasal 11
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Apabila TPI atau TPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum terbentuk, penilaian DUPAK dapat dilakukan oleh: a. Tim Penilai JFAK yang terdekat secara geografis; atau b. TPP. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi pusat atau daerah atau pejabat yang ditunjuk, serta dilaporkan kepada Kepala LAN. (3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. Pimpinan instansi pemerintah pusat/pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah pusat atau Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dalam hal penilaian DUPAK dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. Kepala LAN atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan LAN yang ditetapkan oleh Kepala LAN, dalam hal penilaian DUPAK dilakukan oleh TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
