Pasal 10
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Pimpinan instansi pusat atau daerah mengusulkan pembentukan TPI dan TPD kepada Kepala LAN. (2) Usulan pembentukan TPI dan TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh unit kerja di lingkungan LAN yang membidangi urusan pembinaan JFAK. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan usulan pembentukan TPI dan TPD. (4) Rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala LAN untuk diteruskan kepada pimpinan instansi pusat atau daerah.
(5) Penyampaian rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan identitas pengguna (user id) bagi pegawai pada unit yang membidangi kepegawaian di instansi pengusul dan anggota TPI atau TPD untuk mengakses DUPAK online. (6) Pembentukan dan penyusunan keanggotaan TPI dan TPD ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN.
