Pasal 9
BAB 6 — PENJAMINAN MUTU LEMBAGA TIDAK TERAKREDITASI
(1) Lembaga Pelatihan yang tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan dengan Penjaminan Mutu. (2) LAN dan Lembaga Penjamin Mutu melakukan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. Pelatihan kepemimpinan administrator; b. Pelatihan kepemimpinan pengawas; dan c. Pelatihan Dasar CPNS. (3) LAN melakukan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; b. Pelatihan Sosial Kultural; dan c. Lembaga Pengakreditasi Program yang tidak terakreditasi. (4) Instansi Teknis atau instansi fungsional melakukan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional.
(5) Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan melakukan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang belum terakreditasi.
