PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENJAMINAN MUTU PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 8
BAB 5 — PENJAMINAN MUTU LEMBAGA PELATIHAN
Tugas Tim Penjaminan Mutu Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah:
a. memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan teknis operasional, standar operasional prosedur Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, sesuai dengan karakteristik Lembaga Pelatihan dan berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh LAN; b. menerapkan Mutu sesuai perencanaan; c. melakukan evaluasi dan monitoring Mutu Lembaga Pelatihan dan penyelenggaraan Pelatihan secara obyektif; d. membuat laporan hasil pelaksanaan Penjaminan Mutu; dan e. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan dalam rangka meningkatkan Mutu secara berkelanjutan.
