PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENJAMINAN MUTU PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 7
BAB 5 — PENJAMINAN MUTU LEMBAGA PELATIHAN
(1) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan dilaksanakan oleh Tim Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan secara objektif. (2) Anggota Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil. (3) Anggota Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai pada Lembaga Pelatihan. (4) Selain pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Tim Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan dapat melibatkan pihak di luar Lembaga Pelatihan sesuai dengan kebutuhan Penjaminan Mutu.
