Pasal 6
BAB 4 — PENJAMINAN MUTU NASIONAL
(1) Penjaminan Mutu Nasional dilaksanakan terhadap Lembaga Pelatihan, baik yang sudah terakreditasi maupun belum terakreditasi.
(2) Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan antara lain sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan dan panduan pelaksanaan Pelatihan yang menjadi acuan bagi setiap Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan; b. MENETAPKAN Standar Mutu; c. MENETAPKAN norma, standar, kriteria, dan prosedur; d. mempersiapkan Lembaga Pengakreditasi Program; e. MENETAPKAN kebijakan Akreditasi; f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi; g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pelatihan secara nasional; h. mendorong Lembaga Pelatihan untuk melakukan peningkatan kapasitas lembaga dan kualitas penyelenggaraan Pelatihan; dan i. mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan Penjaminan Mutu.
