PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENJAMINAN MUTU PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tahapan untuk menyusun Standar Mutu. (2) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan. (3) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan proses penilaian hasil penerapan untuk penyempurnaan dan pengembangan Standar Mutu. (4) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan perbaikan kualitas Mutu Pelatihan secara berkelanjutan.
