PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENJAMINAN MUTU PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 10
BAB 6 — PENJAMINAN MUTU LEMBAGA TIDAK TERAKREDITASI
Tim Penjamin Mutu lembaga tidak terakreditasi berkewajiban: a. memberikan pendampingan mulai dari persiapan dan pelaksanaan hingga evaluasi dalam penyelenggaraan Pelatihan; dan b. menyusun laporan Penjaminan Mutu dan disampaikan kepada LAN.
