PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENJAMINAN MUTU PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 11
BAB 7 — PENYETARAAN PENJAMINAN MUTU
(1) Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Nonpemerintah dapat disetarakan berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN. (2) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan status lembaga, standar pelaksanaan Penjaminan Mutu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
