Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer
Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 813) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
