Pasal 3
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan Golongan II sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, yang telah berubah nomenklaturnya sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
