PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan...
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
