Pasal 12
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen jangka waktu pelaksanaan Program Diklat meliputi kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran, ruang lingkup mata Diklat, serta tujuan dan sasaran Program Diklat.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah waktu dengan metode pembelajaran yang digunakan. (3) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup setiap mata Diklat. (4) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan tujuan dan sasaran Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian alokasi jumlah waktu program Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
