PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen metode Diklat meliputi kesesuaian dan efektivitas metode Diklat. (2) Penilaian terhadap kesesuaian metode Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian metode Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (3) Penilaian terhadap efektivitas metode Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah efektivitas metode Diklat dalam membangun interaksi peserta Diklat dengan Widyaiswara, dan antar sesama peserta Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
