PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen bahan Diklat meliputi modul dan handout. (2) Penilaian terhadap modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian modul dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (3) Penilaian terhadap handout sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian handout (naskah, materi presentasi, dan sejenisnya) dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
