PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen peserta Diklat meliputi persyaratan administratif dan akademis, dan jumlah peserta Diklat. (2) Penilaian terhadap persyaratan administratif dan akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian peserta Diklat dengan persyaratan administratif dan akademis masing-masing Program Diklat. (3) Penilaian terhadap jumlah peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah peserta Diklat dengan jumlah yang dipersyaratkan masing-masing Program Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
