PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta...
Pasal 9
BAB 7 — PENGUMUMAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA
(1) Pengumuman Harta Kekayaan Pejabat Negara di lingkungan LAN oleh Wajib Lapor LHKPN dilaksanakan setelah terbitnya pengumuman Harta Kekayaan Pejabat Negara oleh KPK.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik melalui media elektronik maupun non elektronik menggunakan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wajib Lapor LHKPN dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
