PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta...
Pasal 10
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Inspektorat LAN bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap tingkat kepatuhan individual dalam mengisi dan menyampaikan LHKPN. (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara independen, objektif, dan proporsional dengan metode yang tepat dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil dari monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Kepala LAN sebagai bahan penetapan kebijakan lebih lanjut.
