PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta...
Pasal 8
BAB 6 — VERIFIKASI LHKPN
(1) Wajib Lapor LHKPN harus menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan atas verifikasi administratif LHKPN dari KPK. (2) Dalam hal Wajib Lapor LHKPN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka KPK akan menganggap Wajib Lapor LHKPN menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap.
