Pasal 7
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau melalui media lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Format e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. jabatan; c. instansi; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat; f. identitas istri atau suami; g. identitas anak; h. jenis, nilai dan asal usul perolehan Harta Kekayaan yang dimiliki; i. besarnya penghasilan dan pengeluaran; j. surat kuasa mendapatkan data keuangan; k. surat kuasa mengumumkan Harta Kekayaan; dan l. surat pernyataan.
(3) Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendaftarkan administrator instansi dan administrator unit sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (4) Administrator instansi dan administrator unit yang telah didaftarkan, menginput dan mendaftarkan penyelenggara negara ke dalam aplikasi e-LHKPN. (5) Wajib Lapor LHKPN dapat melakukan pengisian LHKPN dalam aplikasi e-LHKPN setelah didaftarkan. (6) Wajib Lapor LHKPN, setelah melakukan pengisian LKHPN melalui e-LHKPN, wajib mengirimkan dokumen fisik kepada KPK yang terdiri atas: a. dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan (surat berharga, asuransi, perbankan); dan b. surat kuasa bertanda tangan basah.
