Pasal 6
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN
(1) LHKPN merupakan dokumen milik negara. (2) Penyampaian LHKPN oleh Wajib Lapor LHKPN dilakukan:
a. secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember selama yang bersangkutan menjabat; dan b. paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya masa jabatan/pensiun sebagai Wajib Lapor LHKPN. (3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (4) Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
