Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Atasan PPID memiliki tugas sebagai berikut : a. memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan; b. memberikan persetujuan atas pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Bidang Teknis; c. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; d. memberikan persetujuan perubahan pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan; e. memberikan tanggapan atas keberatan; dan f. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
