Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama memiliki tugas sebagai berikut : a. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan LAN; b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi dengan unit kerja terkait yang menangani fungsi pemberian layanan dan pengelolaan informasi, kearsipan, dan penyelesaian sengketa; dan c. dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional. (2) PPID Utama menjalankan fungsi sebagai berikut : a. pengkoordinasian pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungannya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan informasi terbuka lainnya; b. pengkoordinasian penataan, pengelolaan, dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungannya; c. penetapan dan pengujian informasi publik yang dikecualikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengkoordinasian penyediaan dan pelayanan informasi publik di lingkungannya; dan e. Pengkoordinasian penyelesaian sengketa informasi. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID Utama memiliki wewenang untuk : a. mengkoordinasikan seluruh unit kerja di LAN dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik; b. MEMUTUSKAN suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi; c. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali. (4) PPID Utama bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
