Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi memiliki tugas sebagai berikut : a. memberikan pertimbangan atas jenis informasi di lingkungan LAN yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan; b. memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi yang melibatkan LAN; dan c. memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi di LAN yang belum diatur dalam Peraturan ini. (2) Fungsi Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi adalah : a. pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengambilan keputusan terhadap sengketa informasi; dan c. penyelesaian masalah dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini.
