PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengarah memiliki tugas dan tanggung jawab mengarahkan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan LAN dan menjamin ketersediaan informasi sebagaimana yang dibutuhkan publik sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
