PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Penyelenggara pengelolaan dan pelayanan informasi LAN terdiri atas : a. Pengarah; b. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; c. Atasan PPID; d. PPID Utama terdiri dari PPID LAN Pusat, PPID LAN Daerah, dan PPID STIA LAN; e. PPID Pelaksana Bidang Teknis; dan f. Pejabat Verifikasi Informasi. (2) Penyelenggara pengelolaan dan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio merupakan pejabat struktural LAN yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala LAN. (3) Struktur penyelenggara pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
