PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 44
BAB 7 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Atasan PPID sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan ini sekurang- kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Atasan PPID melaporkan perkembangan pelaksanaan Peraturan ini kepada Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
