Pasal 43
BAB 7 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Atasan PPID membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik yang disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat : a. gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik, antara lain :
- sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya;
- sumber daya manusia yang menangani pelayanan informasi publik beserta kualifikasinya; dan
- anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan informasi publik masing-masing Badan Publik yang meliputi :
- jumlah permohonan informasi publik;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu;
- jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
- jumlah permohonan informasi publik yang ditolak beserta alasannya. d. rincian penyelesaian sengketa informasi publik, meliputi :
- jumlah keberatan yang diterima;
- tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh LAN;
- jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
- hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh LAN; dan
- jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, dan hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh LAN. e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. (4) Laporan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk : a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan informasi publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan informasi publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. (6) Laporan lengkap Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
