PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 42
BAB 6 — BANDING
(1) Pemohon keberatan yang tidak puas dengan keputusan atas keberatan dan/atau banding atas keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas keberatan dan/atau banding atas keberatan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (2) Atasan PPID sesuai dengan tangung jawab yang diberikan dalam ketentuan Peraturan ini bertindak sebagai pihak yang mewakili atau memberikan keterangan lisan maupun tertulis dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
