PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 69
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional akan melakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Diklat Teraktreditasi dengan tembusan Instansi Pembina.
