PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 70
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional membentuk Tim Audit Akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi. (2) Tim Audit Akreditasi terdiri atas Inspektorat pada Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan unsur yang independen. (3) Dalam melaksanakan audit, Tim Audit Akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai kebutuhan. (4) Laporan hasil audit disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsionaldan Instansi Pembina sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan akreditasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
