Pasal 68
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (2) Prosedur penangan pengaduan akreditasi adalah: a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina akan membentuk tim atau menugaskan kepada pejabat di lingkungan instasi Pembina; c. Tim atau pejabat yang ditugaskan akan mengumpulkan bukti- bukti yang relevan untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan proses akreditasi baik terhadap Instansi Pembina Jabatan Fungsional maupun kepada Lembaga Diklat yang diakreditasi ; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina; e. Pimpinan Instansi Pembina mengambil keputusan terhadap pengaduan akreditasi dan menyampaikannya kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan Lembaga Diklat yang diakreditasi. (3) Keputusan Pimpinan Instansi Pembina dapat mempengaruhi penilian akreditasi.
