PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 42
BAB 6 — PENILAIAN
Penilaian terhadap penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
- pendidikan formal, kompetensi penyelenggara, dan pengalaman menyelenggarakan Diklat;
- penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal penyelenggara dengan bidang kediklatan;
- penilaian kompetensi Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penyelenggara Diklat yang telah mengikuti Training Officer Course (TOC) dengan dibuktikan melalui sertifikat;
- penilaian pengalaman menyelenggarakan diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengalaman menyelenggarakan Diklat Fungsional yang telah dilaksanakan yang dibuktikan melalui laporan penyelenggaraan Diklat Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
