PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 41
BAB 6 — PENILAIAN
Penilaian terhadap Widyaiswara atau Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- pendidikan formal, kompetensi, spesialisasi, pengalaman mengajar dan kesinambungan pengembangan bidang keahlian pada Diklat Fungsional;
- penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal widyaiswara atau tenaga pengajardengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional;
- penilaian kompetensi Widyaiswara atau tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah Widyaiswara atau tenaga pengajar yang telah mengikuti Training of Trainers (ToT) dengan dibuktikan melalui sertifikat;
- penilaian terhadap spesialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah relevansi bidang spesialisasi Widyaiswara atau tenaga pengajar dengan mata Diklat yang diampu padaDiklat Fungsional;
- penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah tingkat frekuensi mengajarkan mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional;
- penilaian terhadap kesinambungan pengembangan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah program pengembangan kompetensi yang dimiliki atau dilaksanakan oleh Widyaiswara atau tenaga pengajar sesuai dengan mata Diklat yang diampu.
