PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 40
BAB 6 — PENILAIAN
Penilaian terhadap pengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi:
- pendidikan formal, kompetensi kepemimpinan, kompetensi mengelola Diklat, dan pengalaman mengelola Diklat;
- penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan;
- penilaian kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada angka1 adalah jumlah Pengelola Diklat yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan tertentu dengan dibuktikan melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan;
- penilaian Kompetensi mengelola Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengelola Diklatyang telah mengikuti Diklat Management of Training(MoT) dengan dibuktikan melalui sertifikat Diklat MoT;
- penilaian pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka1 adalah jumlah pengalaman mengelola Diklat Fungsional yang telah dilaksanakan yang dibuktikan melalui laporan penyelenggaraan Diklat Fungsional.
