PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 43
BAB 6 — PENILAIAN
Penilaian terhadap Pemutakhir Data SIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi:
- pendidikan formal, kompetensi memutakhirkan data SIDA, dan pengalaman mengelola data SIDA;
- penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal penyelenggara dengan bidang teknologi informasi;
- penilaian kompetensi Pemutakhir data SIDA sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pemutakhir data SIDA yang telah mengikuti sosialisasi SIDA;
- penilaian pengalaman memutakhirkan data SIDAsebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah jenis data yang telah dimutakhirkan pada SIDA.
