Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Kewenangan Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan oleh Instansi Pembina. (2) Kewenangan Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat lainnya dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional. (3) Sebelum mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina terlebih dahulu melakukan Akreditasi Lembaga Diklat pada Instansi Pembina Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam mengakreditasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pembina menilai unsur Organisasi Lembaga Diklat dalam melaksanakan Diklat Fungsional. (5) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila dinilai layak oleh Instansi Pembina maka akan diberikan kewenangan untuk melakukan akreditasi program Diklat Fungsional pada instansi pemerintah lainnya. (6) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya disebut Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional.
