PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 3
BAB 3 — LEMBAGA DIKLAT YANG DIAKREDITASI
(1) Akreditasi dapat dilaksanakan terhadap Lembaga Diklat Pemerintah Mandiri maupun Lembaga Diklat Pemerintah Tidak Mandiri. (2) Lembaga Diklat Pemerintah Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat mandiri. (3) Lembaga Diklat Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagiandari satuan unit organisasi yang menyelenggarakan Diklat bagi PNS. (4) Akreditasi Lembaga Diklat Tidak Mandiri dilaksanakan terhadap unit organisasi yang bertugas menyelenggarakan Diklat Fungsional, bukan pada satuan unit organisasi secara keseluruhan.
