Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
Prosedur penilaianorganisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional dilakukan sebagai berikut: a. Instansi Pembina menyampaikan rencana mendelegasikan kewenangan akreditasi Diklat Fungsional kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional secara tertulis dan meminta untuk MENETAPKAN Lembaga Diklat yang akan menjadi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional; b. Instansi Pembina Jabatan Fungsionalmenyampaikan Unit organisasi yang bertanggungjawab dalam bidang Diklat Fungsional (Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional) dan menyampaikan data organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan mengunggah data tersebut pada SIDA; c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data organisasi. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional untuk melengkapi; d. Data organisasiyang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Assessor; e. Tim Asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data organisasi; f. Tim Assesor melaksanakan visitasi kepada Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional; g. Tim Assessor menyampaikan laporan penilian kepada Ketua Tim Penilai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Ketua Tim Penilai melaksanakan rapat penilian organisasi; i. Ketua Tim Penilia menyampaikan laporan hasil penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional kepada Pimpinan Instansi Pembina; j. Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN tingkat kelayakan Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional dalam Surat Keputusan dan Sertifikat.
